Selama Arus Mudik, Truk Angkutan Pasir Merapi Dilarang Beroperasi
SLEMAN, iNews.id - Truk angkutan tambang golongan C dari sejumlah area pertambangan di lereng Gunung Merapi dilarang beroperasi. larangan ini berlaku selama mudik dan balik Lebaran 2022.
"Untuk kelancaran, truk pasir dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik," kata Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai, Selasa (26/4/2022).
Imam Rifai mengatakan banyak jalur angkutan truk tambang di lereng Gunung Merapi ini yang juga merupakan jalur alternatif mudik dan balik Lebaran.
Menurut dia, jalur truk angkutan pasir tersebut juga banyak yang melintasi jalur jalan utama destinasi wisata di lereng Merapi, seperti di Kaliurang Pakem dan kawasan lava tour Merapi di Cangkringan.
Ia memperkirakan ruas-ruas jalan menuju destinasi wisata ini akan padat pada masa libur Lebaran.
Kendaraan angkutan barang, lanjut dia, selain yang mengangkut bahan kebutuhan pokok, BBM, dan kebutuhan utama lainnya, juga dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik, baik itu di jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional.
Editor: Ainun Najib