get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Selama Ramadan Jam Kerja PNS Dipangkas, Ini Rinciannya

Jumat, 09 April 2021 - 18:43:00 WIB
 Selama Ramadan Jam Kerja PNS Dipangkas, Ini Rinciannya
Kementerian PANRB memangkas jam kerja ASN selama Ramadan mendatang. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Berikut rincian jam kerja PNS saat Ramadhan berdasarkan SE yang diteken Tjahjo, Jumat (9/4/2021) hari ini:

1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

a. Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30.

b. Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.

2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, 

a. Senin -Kamis, dan Sabtu:  Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam  yakni  pukul 12.00-12.30.

c. Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni  pukul  11.30-12.30.


MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut