Selesaikan 13 Perda, DPRD Bantul Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid-19

Perda ini akan menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit di Bantul mengacu pada aturan yang ada di atasnya. Harapannya ketika ada potensi wabah penyakit bisa dilakukan pencegahan sejak dini. Begitu juga dalam penanganan akan bisa dilakukan secara cepat dan simultan.
“Harapan kami perda ini bisa menjadi dasar kebijakan dalam melakukan upaya preventif pencegahan penyakit. Di situ juga ada kewajiban pemerintah dan langkah-langkah yang harus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, untuk 2022 DPRD Bantul akan mengajukan sekitar 17 raperda. Hanya saja sesuai aturan yang ada hanya bisa dilakukan penambahan sekitar 25 persen atau sekitar 15 perda saja. Nantinya akan ada penentuan dalam skala prioritas dari beberapa yang sudah diusulkan.
Editor: Kuntadi Kuntadi