get app
inews
Aa Text
Read Next : Punya 3 Wakil, Mendagri Tito Karnavian: Tugas Saya Jauh Lebih Ringan

Seluruh Wilayah di DIY Masuk PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 - 08:59:00 WIB
 Seluruh Wilayah di DIY Masuk PPKM Level 4
Petugas gabungan melakukan razia di salah satu salon dan spa yang masih beroperasi saat PPKM. (Foto: doc/Polda DIY)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 95 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali diputuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4. Ini termasuk di DIY. Seluruh wilayah di DIY masuk dalam PPKM Level 4 ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri itu tercantum daftar 95 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4. Penerapan PPKM Level 4 di antaranya masih diterapkan di sejumlah wilayah aglomerasi mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

"Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya, di mana jika mayoritas 
kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi 
tersebut bukan di Level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam Level 4 (empat)," bunyi diktum kedua Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Berikut daftar lengkap kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021:

1. DKI Jakarta

2. Banten
Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat
Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten 
Bandung.

4. Jawa Tengah
Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta 
Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut