get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

Serapan Bantuan Covid-19 Bagi UKM di Yogyakarta Hanya 30 Persen

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:57:00 WIB
Serapan Bantuan Covid-19 Bagi UKM di Yogyakarta Hanya 30 Persen
Produk UKM (Foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id Bantuan produktif bagi pelaku usaha kecil mikro (UKM) di Kota Yogyakarta yang terdampak Covid-19 pada tahun 2020 belum terserap optimal. Dari usulan 15.000 pelaku usaha, hanya 4.000 yang bisa mencairkan bantuan. 

“Baru sekitar 30 persen saja, itu dari laporan yang masuk ke kami,” kata Kepala Bidang Usaha Kecil Mikro Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Emy Indaryati di Yogyakarta, Jumat (26/2/2021).

Emy mengaku tidak tahu pasti penyebab rendahnya serapan bantuan produktif untuk UKM tersebut. Padahal setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk penguatan modal usaha. Bantuan ini bisa diwujudkan untuk membeli bahan baku atau mesin pendukung usaha.  

Dikatakannya, pada 2020 banyak pelaku usaha yang datang ke dinas karena tidak bisa mencairkan bantuan. Setelah di cek ternyata mereka diusulkan oleh lembaga lain. Lantaran validasi datanya tidak sesuai dengan data, dinas tidak bisa mencarikan jalan keluarnya. 

“Tahun lalu ada yang mengusulkan dari bank atau koperasi sehingga datanya tidak sama. Harapan kami lembaga yang mengusulkan tunggal agar memudahkan penyelesaian,” katanya.

Pada 2021, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta masih menunggu petunjuk teknis penyaluran bantuan produktif. Meskipun sudah banyak diberitakan bantuan UKM ini akan kembali digulirkan. 

“Jadi, kami belum mengetahui apakah syarat dan mekanisme pendaftaran masih sama seperti tahun lalu atau tidak,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut