Sidak Tempat Usaha, Petugas Gabungan di Sleman Temukan 12 Rumah Makan Pakai Gas Melon

SLEMAN, iNews.id - Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman disinyalir melakukan pelanggaran konsumsi elpiji subsidi. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan, mereka menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram dengan stok tabung cukup banyak.
Sidak dilaksankan tim gabungan yang terdiri atas, Disperindagkop Sleman, Dinas Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sleman, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polres Sleman, DPC Hiswana Sleman dan Satpol PP Sleman. Selama dua hari mulai 5-6 Juli menyasar rumah makan di sepanjang Jalan Kaliurang dan Jalan Godean.
“Dari 25 lokasi, 13 di antaranya menggunakan elpiji 3 kilogram dengan rata-rata kepemilikan 7 sampai 15 tabung per rumah makan,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, Kamis (7/7/20220.
Kondisi ini, sangat menguras kuota di Kabupaten Sleman yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Pelanggaran ini langsung ditindaklanjuti dengan menukar tabung elpiji ukuran 5,5 kilogram atau bright gas. Setiap dua tabung elpiji 3 kilogram ditukar dengan satu tabung bright gas.
“Dari sidak hari ini, pemerintah bersama Pertamina menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 146 tabung elpiji 3 kilogram,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi hanya untuk usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji subsidi karena merupakan hak saudara kita yang kurang mampu”, ujar Brasto.
Pertamina telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk masyarakat mampu. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan elpiji bersubsidi dan melakukan pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusinya tepat sasaran,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi