get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah, JCW Berharap Aktor Lain Bisa Terungkap

Senin, 12 Juni 2023 - 15:49:00 WIB
Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah, JCW Berharap Aktor Lain Bisa Terungkap
Sidang perdana kasus penyelewengan tanah kas desa dilakukan secara daring. (Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

Terdakwa Robinson menjalani sidang secara virtual melalui Lapas Wirogunan Yogyakarta. Sementara majelis hakim, tim jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang. 

Agenda sidang perdana dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur PT Daztama Putri Sentosa ini adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DIY. Atas surat dakwaan ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.

Kadiv Humas Jogja Corrution Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan JCW bakal mengawal perkara ini hingga vonis majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. JCW berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi nantinya.

"JCW berharap agar persidangan ini dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam perkara ini,"tutur dia, Senin (12/6/2023).

Kamba menambahkan, melalui sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Karena dia yakin masih ada pihak lain yang terlibat di samping Lurah Caturtunggal, AS.

Selain itu JCW berharap tidak berhenti pada terdakwa Robinson dan Lurah Caturtunggal saja tetapi peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejati DIY. 

"Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu,"ujarnya.

Fakta-fakta di persidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya. Jika memang ada maka harus juga dijerat dengan pasal yang sama.

Dalam persidangan perdana ini JPU Ali Munip, terdakwa Robinson Saalino dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut