Sikat Mesin Penggilingan Tepung, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi
GUNUNGKIDUL, iNews.id- Hukuman penjara tak membuat kapok pemuda berinisial AS (29). Warga Kalurahan Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul ini kembali melakukan kejahatan sehingga terpaksa berurusan dengan Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Lelaki tersebut berhasil diamankan di wilayah Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (19/01/2023) lalu. "Dia Kami amankan karena mencuri alat penggilingan tepung,"ujar Kapolsek, Selasa (24/1/2023).
AS merupakan pelaku pencurian alat penggilingan tepung yang terdiri dari mesin penggerak gasolin jenis Honda Tipe GX160 milik warga Dunggubah, Duwet, Wonosari, pada hari Kamis (29/12/2022).
Saat ini anggota Polsek Wonosari masih melakukan pengembang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AS. Pelaku yang merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara ini “Masih kita lakukan pengembangan. Apakah ada pelaku lain,” ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonosari. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Editor: Ainun Najib