Simpan Sabu-Sabu di Botol Deodoran, Tiga Pengedar Ditangkap Polisi

KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mengelabui petugas, barang haram dan peralatan berupa jarum untuk mengonsumsi sabu-sabu disimpan di dalam botol deodoran.
Pelaku yang diamankan, yaitu AA (39) warga Temanggung dan ARP (29) warga Banyumas, Jawa tengah. Mereka ditangkap di Jalan Magelang, Sleman, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 gram sabu-sabu. Satu tersangka lain, BFR (38) warga Gedongtengen, Yogyakarta dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan dan BFR pernah dipidana dalam kasus yang sama. Kasus ini semuanya berawal dari penyelidikan di Kulonprogo,” kata Kasatresnarkoba, Polres Polres Kulonprogo, AKP Irwan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (1/10/2020).
Irwan mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus ini. Mereka bertransaksi secara online, dengan pembayaran transfer rekening bank. Usai transaksi mereka akan menghapus nomor dan riwayat percakapan mereka, sehingga sulit melacak bandar.
“Tersangka ini sudah beberapa kali transaksi, kami masih mengembangkan untuk menangkap bandar,” katanya.
Irwan mengatakan, untuk tersangka BFR merupakan muka lama. Dia pernah menjalani penahanan di Rutan Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Setiap mengonsumsi dia akan memusnahkan alat isap atau bong. Sedangkan jarum untuk memindai sabu disimpan di dalam botol deodoran.
“Kita sempat dikelabui, karena jarum untuk mengonsumsi itu disimpan di dalam botol,” katanya.
Sementara BFR mengaku sudah kecanduan dengan sabu-sabu untuk menjaga vitalitasnya. Selama bekerja sebagai pengawas proyek dia kerap kelelahan, sehingga mengonsumsi sabu-sabu.
“Kalau tidak pakai itu lemas, tidak ada gairah kerja,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi