get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 10 Provokator Pembakar Rumah di Tallo Makassar

Simpan Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja Putus Sekolah di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kamis, 07 April 2022 - 13:36:00 WIB
Simpan Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja Putus Sekolah di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan senjata tajam dan dua tersangka yang akan tawuran. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Dua remaja putus sekolah di Kabupaten Kulonprogo, RWP (19) warga Krembangan, Panjatan dan JAS (21) warga Kanoman, Panjatan Kulonprogo ditangkap polisi karena menyimpan sejumlah senjata tajam yang hendak dipakai untuk tawuran. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Darurat.

Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini mengatakan, Polres Kulonprogo terus melakukan patroli untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tawuran. Petugas di lapangan kemudian menemukan tempat nongkrong anak-anak di sebuah warung di Tambak, Triharjo, Waates. 

“Dalam pemeriksaan ini petugas menemukan empat senjata tajam berupa dua celurit, gergaji sisir dan pedang,” kata Kapolsek, Kamis (7/4/2022). 

Atas penemuan ini polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan RWP mengakui sebagian senjata tajam itu miliknya. Senjata ini disimpan untuk persiapan tawuran yang di sekitar Milir, Pengasih bersama teman-temannya. 

Pemeriksaan terus berkembang dan polisi berhasil mengidentifikasi senjata lainnya milik JAS. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan diakui dua senjata itu milik JAS. Satu senjata lagi diketahui milik AC warga Srandakan, Bantul yang saat ini masih buronan.

“Kami akan terus lakukan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan tawuran yang sudah meresahkan masyarakat,” katanya.

Salah satu pelaku RWP mengakui senjata itu miliknya untuk jaga-jaga. Setidaknya sudah mereka pakai dalam tawuran dengan kelompok lain di wilayah Milir. 

“Saya tidak punya genk, hanya sering kumpul di situ (Tambak),” katanya.

Kedua pelaku hanya lulusan SMP dan mengikuti kejar paket. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut