Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Segera Disidangkan, Kejari Wates Siapkan 4 JPU
KULONPROGO, iNews.id - Kasus pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan tersangka FCN alias Siskaeee (21) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kulonprogo. Kejari Wates siapkan empat orang jaksa penuntut untuk menangani kasus ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wates Yogi Andiasan mengatakan, berkas acara pemeriksaan dan terdakwa sudah dimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates pada 14 Maret lalu. Berkas tersebut dengan nomor: B-891/M.414/Eku.2/03/2022.
“Sudah, kemarin sudah kami limpahkan ke pengadilan,”katanya, Kamis (17/3/2022).
Kejaksaan Negeri Wates telah menyiapkan tiga orang jaksa. Mereka merupakan jaksa penuntut umum dari Kejari Kulonprogo dan Kejati, yakni Isti Aryanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati.
“Kami juga sudah siapkan tim jaksa penuntut umum,” katanya.
Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati, membenarkan sudah dilimpahkannya berkas kasus pamer payudara dari Kejari Kulonprogo. Berkas itupun sudah ditindaklanjuti dan dilakukan penetapan sidang. Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 21 Maret 2022.
“Sidang pertama hari Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.
Sidang ini akan dipimpin Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan anggota Nuerjenita serta dirinya sendiri. Lantaran kasusnya pornografi atau kesusilaan, maka sidang dilaksanakan secara tertutup.
Video Aksi pamer payudara di Bandara YIA ini viral di media sosial pada akhir November 2021. Polisi yang mendapatkan laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkapnya pada 4/12/2021 di Stasiun Kota Bandung, saat tersangka turun dari kereta. Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Bandung sebelum akhirnya diboyong ke Polda DIY.
Tersangka akana dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Kuntadi Kuntadi