Skandal Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Istri Laporkan Suami Nikah Siri dengan Rekan Kerja
GUNUNGKIDUL, iNews.id – Kasus perselingkuhan terjadi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gunungkidul, DI Yogyakarta. Seorang PNS perempuan berinisial FS (38), warga Playen, resmi melaporkan suaminya, AA (40), yang juga PNS, karena menikahi siri rekan kerjanya, KP, yang bertugas di Puskesmas Paliyan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan bahwa pemeriksaan internal sedang dilakukan.
“Pemeriksaan awal telah diserahkan kepada atasan langsung AA,” katanya dilansir dari pantura.inews.id, Rabu (22/10/2025).
Bupati Endah menegaskan komitmen Pemkab Gunungkidul untuk menindak tegas setiap pelanggaran ASN. Bahkan, Pemkab berencana membuat aplikasi untuk merekam jejak pelanggaran ASN demi memastikan sanksi yang proporsional.
"Kalau ada pelanggaran berat seperti ini, bisa langsung dikenai hukuman paling berat sesuai aturan," kata Bupati.
FS menceritakan bahwa kecurigaannya terjawab pada 21 Agustus 2025, ketika suaminya, AA, akhirnya mengakui telah menjalin hubungan dan bahkan menikah siri dengan KP sejak Lebaran 2024. AA sempat bersedia menalak KP di hadapan keluarga FS.
Namun, pengkhianatan kembali terjadi. Sebulan setelah menalak, FS menemukan percakapan di WhatsApp antara AA dan KP yang menunjukkan mereka masih berhubungan dan saling menyebut diri sebagai suami-istri.
Editor: Kastolani Marzuki