Skuter Listrik Kembali Marak, Sekda DIY Perintahkan Segera Ditertibkan
YOGYAKARTA, iNews.id- Skuter listrik kembali marak di kawasan Jalan Malioboro. Beberapa hari yang lalu ada postingan di medsos yang mengunggah video 4 wisatawan berboncengan menggunakan sebuah skuter melintas di Jalan Senopati sembari membuat konten.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah DIY, Baskara Aji Kadarmanta mengatakan, leading sektor penertiban skuter berada di ranah kabupaten/kota melalui Sat Pol PP. Sehingga karena aturan larangan sudah keluar maka Aji meminta untuk segera ada tindakan jelas.
"Biasanya kalau ada peraturan baru itu diikuti sosialisasi. Itu tergantung Kota Yogyakarta nanti akan melakukan sosialisasi berapa lama. Lalu selesai sosialisasi ya penegakan sesuai Perwal,"kata dia.
Oleh karena itu ia meminta agar skuter listrik yang masih banyak beroperasi tersebut agar segera ditertibkan. Karena selama ini memang sudah banyak ditertibkan hanya memang masih banyak ditemukan pelanggaran.
Sementara itu Kepala Sat Pol PP DIY, Noviar Rahmat berharap agar pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melakukan penertiban. Dan Sat Pol PP DIY sifatnya hanya membantu dan memback up langkah yang akan diambil pemerintah kota.
Menurut Noviar, penertiban tersebut bisa segera dilakukan karena sejatinya sudah Peraturan Wali Kota yang mengatur larangan penggunaan skuter listrik tersebut sudah terbit. Sehingga pemerintah kota harus segera melakukan tindakan tegas terkait keberadaan skuter yang masih beroperasi ini.
"Jadi aturannya kan sudah keluar. Dan untuk tindakannya diserahkan ke Pemerintah Tingkat 2," kata dia, Jumat (6/1/2023).
Noviar mengatakan aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Wali Kota Yogyakarta pada bulan Desember 2022 yang lalu. Perwal tersebut mengatur larangan penggunaan skuter di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta, tak hanya di Jalan Malioboro dan sekitarnya atau ruas jalan lain.
Perwal nomor 71 tahun 2022 yang lalu tersebut mengatur tentang penggunaan skuter. Sehingga leading sektor yang menegakan peraturan tersebut ada di pemerintah kota, sementara Sat Pol PP DIY hanya mem-back up saja.
"Kami tidak melepas tanggungjawab tetapi kami menunggu tindakan pemerintah kotanya karena sudah ada Perwalnya. Larangan tersebut sebenarnya ada di seluruh Kota Yogyakarta terutama di pusat-pusat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan,"kata dia
Dalam Perwal yang dikeluarkan tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yaitu sanksi administrasi berupa teguran bahkan bisa sampai tindakan penyitaan. Sementara untuk pengguna nanti juga akan mendapatkan saksi berupa surat teguran.
Editor: Ainun Najib