Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di Malioboro
YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur DIY Sri Sultan HB X melarang operasional skuter atau otoped listrik. Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur DIY nomor 551 /4671 yang dikeluarkan tertanggal 31 Maret 2022 ini.
Surat tersebut berisi tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. SE ini untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.
"Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik," kata Sultan, Kamis (31/3/2022).
Untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di tuga ruas jalan tadi. Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar mengatakan, setelah SE laranagan terbit mereka akan melakukan sosialisasi sampai dengan Senin pekana depan. Sosialisasi akan menyasar kepada pelaku usaha penyewaan otoped atau skuter listrik tersebut.
“Mulai Senin depan kami juga akan melakukan operasi pengawasan dan tindakan langsung terhadap pelanggaran SE ini," ujar dia.
Pengusaha yang menyewakan skuter listrik untuk memindahkan unit mereka dari kawasan sumbu filosofis termasuk di sirip-sirip dan kawasan sekitar sumbu filosofis. Operasi penindakan yang dilakukan adalah dengan non yustisi. Setmelanggar SE dan membawanya ke kantor Sat Pol PP DIY. Nantap pelanggaran akan dobawa ke kantor unruk dilakukan pembunaan.
"Kami menghimbau kepada semua pengusaha untuk memindahkan unitnya dari kawasan tersebut," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi