Sleman Tinggal Sisakan Satu Kecamatan Zona Merah Covid-19
SLEMAN, iNews.id – Kabupaten Sleman berhasil menekan penyebaran kasus Covid-19. Update peta epidemiologi per 20 Februari, hanya tinggal menyisakan satu kecamatan/kapanewon yang masuk zona merah. Selebihnya masuk zona oranye dan kuning.
“Dari 17 kecamatan tinggal satu yang masih masuk zona merah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, Selasa (23/2/2021).
Kapanewon Kalasan merupakan satu-satunya yang masuk zona merah. Selebihnya ada sembilan yang masuk zona oranye dan tujuh yang zona kuning. Hanya saja belum ada satu pun wilayah di Sleman yang dinyatakan masuk zona hijau.
“Penerapan PPKM mikro mampu menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 meskipun belum ada yang masuk kategori zona hijau,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Jika tidak ada kepentingan yang penting masyarakat diminta berada di dalam rumah dan menghindari kerumunan.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga memperpanjang PPKM dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021 melalui Instruksi Bupati Sleman Nomor 05/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Instruksi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain itu juga Instruksi Gubernur DIY Nomor 6/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Dalam instruksi yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Sleman Harda Kiswaya tersebut disebutkan semua pihak, baik instansi pemerintah, badan pemerintah maupun daerah serta badan usaha dan masyarakat luas untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif da
Editor: Kuntadi Kuntadi