Soal Ganti Rugi Rp10 Juta untuk Sapi Terkena Wabah PMK, Bantul Tunggu Pusat

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul masih menunggu pemerintah pusat terkait ganti rugi sapi yang dimusnahkan akibat terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Sejauh ini Pemkab bantul belum menerima surat resmi dari pusat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul, Joko Waluyo menyebut sudah mendengar berita tentang penggantian sebesar Rp10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK.
"Kita masih menunggu surat resminya dari pemerintah pusat tentang ganti rugi itu, sehingga kami belum bisa memberikan informasi kepada masyarakat, karena sampai sekarang belum ada surat resmi," katanya.
Surat resmi dari pemerintah pusat terkait ganti rugi sapi tersebut penting sebagai acuan pemerintah daerah mengusulkan ganti rugi tersebut, juga akan diketahui kriteria yang seperti apa sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK.
"Kriterianya bagaimana sampai sekarang belum ada resminya, apakah itu yang mati atau potong paksa, jadi kami belum bisa menjelaskan, kalau sudah ada surat, kita langsung mengusulkan sesuai dengan kriteria," katanya.
Editor: Ainun Najib