get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Siapkan Rp24,8 Triliun untuk Lebaran di Jateng-DIY, Penukaran Uang Mulai 7 Maret

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

Selasa, 09 Mei 2023 - 09:23:00 WIB
 Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat
Dinkes DIY masih menunggu arahan Kemenkes terkait peghentian status darurat Covid-19 oleh WHO. (Foto Ilustrasi: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan jika status darurat Covid-19 sudah berakhir. Dinas Kesehatan DIY menunggu arahan Kementerian Kesehatan terkait hal itu.

"Saya yakin Kementerian Kesehatan akan mengumpulkan data dulu, kemudian secara epidemiologis sudah memenuhi syarat atau belum untuk kemudian mengakhiri masa pandemi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DIY Yuli Kusumastuti di Yogyakarta, Selasa (9/5/2023)

Yuli Kusumastuti memastikan jika kegiatan surveilans serta vaksinasi untuk masyarakat di DIY tetap berjalan seperti biasa untuk mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19 setelah libur Lebaran.

"Kami masih tetap melakukan penanganan pandemi Covid-19 seperti biasa. Protokol kesehatan kita masih gunakan, vaksinasi tetap berjalan, survelians juga tetap dilakukan di tempat-tempat puskesmas," ujarnya. 

Yuli Kusumastuti mengakui terdapat peningkatan data kasus penularan Covid-19 di DIY beberapa waktu terakhir yang diperkirakan dipicu tingginya aktivitas masyarakat terutama pasca-Lebaran ini karena kemudian orang banyak berkumpul. "Sehingga memang trennya meningkat. Oleh karena itu berbagai pencegahan penularan virus itu tetap digencarkan hingga saat ini," ujarnya.

Dia memastikan stok vaksin di DIY masih aman hingga level kabupaten meski pelaksanaan vaksinasi tidak segencar saat awal masa pandemi.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut