get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Polisi Curi Uang dan Tusuk Petugas SPBU, Pria di Lampung Babak Belur Dihajar Warga

Soal Penembakan 6 Pendukung Habib Rizieq, Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka

Selasa, 08 Desember 2020 - 08:42:00 WIB
Soal Penembakan 6 Pendukung Habib Rizieq, Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers mengenai enam orang dari kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab ditembak mati polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek, Senin (7/12/2020). (Foto: Harits Tryan Akhmad)

JAKARTA, iNews.id - Penembakan terhada enam pengikut Habib Rizieq Shihab mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Kepolisian bersikap terbuka terkait penembakan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia tersebut.
 
"Sebaiknya kepolisian bersikap terbuka dan merespon permintaan investigasi secara positif untuk menjawab berbagai spekulasi di masyarakat yang menengarai polisi telah melakukan kekerasan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Selasa (8/12/2020).

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Front Pembela Islam (FPI) yang meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh polisi. 

"Saya juga mengapresiasi Komnas HAM yang merespon positif dengan membentuk tim investigasi. Itu inisiatif dan jalan penyelesaian yang damai dan elegan," tuturnya.

Mu'ti meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, agar menyikapi masalah dengan jernih dan tenang serta tidak terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan belum pasti kebenarannya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Tim Polda Metro Jaya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak mati enam simpatisan HRS karena tim dari kepolisian mendapat serangan terlebih dahulu.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut