get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

Soal Proyek Mandala Krida, KPK Panggil 8 Saksi 3 di Antaranya PNS DIY

Jumat, 19 Maret 2021 - 14:50:00 WIB
 Soal Proyek Mandala Krida, KPK Panggil 8 Saksi 3 di Antaranya PNS DIY
Gedung KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.di- Jumat (19/3/2021) hari ini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Tiga di antaranya berasal dari unsur PNS di DIY.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Tiga orang PNS Pemda DIY yakni Adik Yusgnewanta, Dra Sri Purwaningsih dan Dita Wisnu. Lalu ada swasta CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto; pensiunan PNS DIY, Raden Purnama; PNS Biro PIP2W Seta Provinsi DIY, Tri Hartati; Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi dan PNS staf BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Suratna.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi yakni pada Rabu (17/2) di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

Lalu pada Kamis (18/2), KPK juga digeledah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi dan pada Jumat (19/2) Kantor PT Eka Madra Sentosa dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Sleman, DIY yang turut digeledah. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut