Soal Wacana Pembubaran FPI, Ketum PP Muhammadiyah : Serahkan kepada Negara

"Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajiban-nya," tutur Haedar.
Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya, menurut Haedar, memiliki tugas untuk berdakwah serta menyebarluaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehingga tidak perlu dibebani oleh hal-hal yang telah menjadi tanggung jawab negara.
"Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajiban-nya," ucap dia.
Dorongan agar pemerintah membubarkan FPI kembali ramai mengemuka dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter, dan sebelumnya juga ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut apabila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan melanggar aturan yang dilakukan ormas tersebut.
Editor: Ainun Najib