get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Bantul, Mobil Pikap Tabrak Pemotor hingga Tak Sadarkan Diri

Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana

Rabu, 25 September 2024 - 15:00:00 WIB
Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana
Kecelakaan kereta api KA Taksaka menabrak truk molen terobos pelintasan di Sedayu, Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). (Foto: Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id - Polisi menyebut kasus kecelakaan truk tertabrak Kereta Api (KA) Taksaka di pelintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tidak mengindahkan peringatan petugas. 

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara. 

"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," ujar Jeffry, Rabu (25/9/2024). 

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sementara dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta serta pos jaga. 

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124, ada aturannya," kata Jeffry.

Seharusnya pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan. Kemudian palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jeffry mengatakan, bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut