Sri Haryani Resmi Jadi Anggota DPRD Sleman Gantikan Danang Maharsa
SLEMAN, iNews.id - DPRD Sleman melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PDIP periode 2019-2020, dari Danang Maharsa kepada Sri Haryani dalam sidang paripurna istimewa di aula Bappeda Sleman, Kamis (10/12/2020). PAW ini dilakukan karena Danang Maharsa mengundurkan diri maju sebagai wakil bupati dalam Pilkada Sleman 2020.
PAW sendiri diawali dengan pembacaan SK, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji dipimpin Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharto serta pemasangan pin dewan dan diakhiri penandatangan berita acara PAW.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan PAW ini berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur DIY, No SKEP 324/KEP/2020 tertanggal 6 November 2020 perihal pemberhentian Danang Maharsa dan No SKEP 343/KEP/2020 tertanggal 10 November 2020, tentang pengangkatan Sri Haryani sebagai anggota DPRD Sleman.
“Sebagai tindaklanjutnya, 1 Desember 2020 Banmus DPRD melakukan rapat dan diputuskan 10 Desember 2020 acara PAW,” kata Haris dalam sambutannya, Kamis (10/12/2020).
Haris mengungkapkan setelah PAW ini, anggota DPRD baru diharapkan segera menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah memberi kepercayaan kepada dirinya. Sehingga kinerja dewan akan semakin solid dan profesional serta bisa dipertanggungjawabkan kepada konstituennya.
Hal yang sama disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dia mengatakan dengan pelantikan ini berharap DPRD Sleman semakin dinamis dan profesional. Apalagi PAW ini juga untuk menjaga keberlanjutan kinerja dewan.
Editor: Ainun Najib