Suami Istri Pemilik Kafe yang Viral Dipukul Satpol PP Gowa Kini Justru Ditahan Polisi
Senin, 29 November 2021 - 22:48:00 WIB
Menurutnya kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat mereka lantaran menyebarkan informasi hamil. Keduanya kemudian dilaporkan karena membuat netizen resah.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib