get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Sudah 2 Kali Dipenjara, Pria di Kulonprogo Ditangkap Curi Sepeda di Masjid

Kamis, 04 Mei 2023 - 08:53:00 WIB
 Sudah 2 Kali Dipenjara, Pria di Kulonprogo Ditangkap Curi Sepeda di Masjid
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda yang dicuri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia selama ini bekerja serabutan sebagai buruh bongkar muat di pasar buah Gamping, Sleman. Berdalih tidak memiliki keluarga dia nekat mencuri barang-barang milik tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya kapok. Sudah dua kali dipenjara karena mencuri,” katanya. 
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut