Sudah 5 Kali Dipenjara, Residivis Pencurian di Kulonprogo Kembali Ditangkap Polisi
Senin, 21 Agustus 2023 - 13:15:00 WIB
Sementara itu pelaku mengaku telah mencuri tablet karena terbentur ekonomi. Barang yang dicuri akan dijual untuk bermain game.
“Saya sudah lima kali (dipenjara). Curi uang, sepeda juga pernah,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi