get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur Usai Serang Polisi Gunakan Kapak, Residivis Narkoba Ditangkap di Tempat Kos Cirebon

Sudah 8 Kali Dipenjara, Pemuda Kulonprogo Kembali Ditangkap Curi Motor

Jumat, 02 Desember 2022 - 15:55:00 WIB
Sudah 8 Kali Dipenjara, Pemuda Kulonprogo Kembali Ditangkap Curi Motor
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara itu, tersangka YAT mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Saat itu dia baru saja melaksanakan pesta miras di Jembatan Srandakan. Ketika hendak pulang, pelaku melewati rumah korban yang pintunya tidak dikunci. 

“Secara spontan saya dorong pintu dan masuk ke rumah korban. Motor itu saya bawa keluar pelan-pelan dan setelah jauh baru dihidupkan,” katanya. 

Menurutnya dia sudah delapan kali dipenjara, dari kasus pencurian handphone, penganiayaan dan beberapa kasus lain.  Dia melakukan aksi ini karena dalam pengaruh minuman keras. 

“Rencanya untuk dijual. Uangnya auntuk minum, makan dan beli rokok,” katanya.  

Atas perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut