Sudah 8 Kali Dipenjara, Pemuda Kulonprogo Kembali Ditangkap Curi Motor
Sementara itu, tersangka YAT mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Saat itu dia baru saja melaksanakan pesta miras di Jembatan Srandakan. Ketika hendak pulang, pelaku melewati rumah korban yang pintunya tidak dikunci.
“Secara spontan saya dorong pintu dan masuk ke rumah korban. Motor itu saya bawa keluar pelan-pelan dan setelah jauh baru dihidupkan,” katanya.
Menurutnya dia sudah delapan kali dipenjara, dari kasus pencurian handphone, penganiayaan dan beberapa kasus lain. Dia melakukan aksi ini karena dalam pengaruh minuman keras.
“Rencanya untuk dijual. Uangnya auntuk minum, makan dan beli rokok,” katanya.
Atas perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi