Sultan HB X Kembali Perpanjang PPKM Mikro di DIY sampai 3 Mei
Selasa, 20 April 2021 - 23:03:00 WIB

Jika ada warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka lurah harus menyiapkan tempat karantina selam 5X24 jam dengan prokes ketat. Sedangkan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan.
Sedangkan bagi masyarakay yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi, harus bisa menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau izin yang dikeluarkan oleh lurah. Satpol PP harus melakukan penguatan, pengendalian, serta pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko pemeriksaan (check point) di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama Ramadan dan menjelang Lebaran 2021.
Editor: Kuntadi Kuntadi