Sultan Instruksikan Bupati dan Wali Kota Awasi Kasus Intoleransi Agama
YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengeluarkan instruksi Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi itu dikeluarkan setelah muncul serangkaian permasalahan yang menjurus intoleransi di DIY.
Teranyar, kasus penolakan warga Dukuh Karet, Pleret, Bantul, terhadap pelukis Slamet yang hendak mengontrak rumah karena berbeda agama dengan warga setempat.
“Ini adalah instruksi gubernur yang harus dilaksanakan bupati dan wali kota,” kata Sekda DIY, Gatot Saptadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (5/2/2019).
Menurut Gatot, instruksi tersebut dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kedamaian di DIY. Hal ini merupakan salah satu tanggung jawab Pemprov DIY dalam memenuhi hak asasi masyarakat (HAM).
Dalam instruksi tersebut, kata Gatot, bupati dan wali kota diminta untuk membina dan melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Termasuk memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih pendidikan dan pengajaran hingga pekerjaan dan bertempat tinggal.
Selain itu, bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.
Kepala daerah juga harus merespons secara cepat dan tepat terhadap semua permasalahan di dalam msyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleransi atau potensi konflik sosial.
“Bupati dan wali kota juga harus meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleansi sesuai tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing,” ucap Gatot.
Bupati juga harus mengambil lankah dan menyelesaikan berbagai permaslaahan yang disebabkan oleh SARA (suku, agama, Ras dan Antar golongan) dan politik. “Selain itu juga wajib melakukan pembinaan dan penagwasan terhadap praktik konflik sosial,” ujar Gatot.
Dia menambahkan, pemerintah akan lebih ketat dalam mengeluarkan perizinan perumahan. Salah satunya untuk perumahan yang eksklusif. Sehingga ketika pengembang yang terlanjur mengantongi izin perumahan seperti itu akan ditinjau ulang.
Editor: Kastolani Marzuki