Syarat PPDB Zonasi Radius Makin Ketat, Sekolah Lakukan Verifikasi ke Rumah Calon Siswa

YOGYAKARTA, iNews.id - Syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2023 di DIY melalui jalur zonasi radius makin ketat. Tidak hanya berdasarkan kartu keluarga (KK), namun sekolah juga akan melakukan verifikasi tempat tinggal calon siswa secara langsung.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya mengatakan selain menyertakan KK (kartu keluarga), sekolah harus memastikan siswa peserta PPDB bertempat tinggal sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.
"Syarat selain KK, (peserta PPDB) tinggal di tempat sesuai alamat dan diverifikasi oleh sekolah," kata Didik Wardaya, saat dikonfirmasi Jumat (26/5/2023).
Didik mengatakan meski telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, namun jika pada kenyataannya calon peserta didik tidak tinggal sesuai domisili dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
"Bukan hanya ada data KK saja, tetapi memang benar-benar dia tinggal di tempat itu sebagai penduduk di situ," kata Didik.
Menurut Ddidik zonasi radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah. "Calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler," ujarnya.
Selain jalur itu, kata Didik, ada pula jalur zonasi reguler dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen.
"Untuk jalur prestasi, bisa diikuti calon peserta didik dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA," katanya.
Editor: Ainun Najib