Tahun Baru, Polres Bantul Terapkan Ganjil Genap bagi Kendaraan Masuk Pantai Parangtritis
BANTUL, iNews.id - Satlantas Polres Bantul akan menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang akan masuk di Pantai Parangtritis pada 31 Desember ataupun 1 Januari 2022. Sedangkan nomor genap akan diarahkan ke objek wisata yang lain untuk mencegah terjadi kerumunan.
“Jadi nanti yang bisa masuk ke objek wisaya hanya nomor ganjil saja,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Selasa (21/12/2021).
Bagi kendaraan yang berplat nomor polisi genap masih bisa menghabiskan malam tahun baru dan merayakan tahun baru di Pantai Samas hingga Pantai Baru. Nantinya petugas akan ditempatkan di sejumlah lokasi untuk mengarahkan pengguna jalan. Sedangkan plat nomor polisi genap bisa meneruskan perjalanan menuju Pantai Samas hingga Pantai Baru.
”Kalau mau ke objek wisata Mangunan juga boleh untuk kendaraan dengan plat nomor polisi genap," katanya.
Pada malam tahun baru akan ditempatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata di TPR induk Pantai Parangtritis untuk memutar balik kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi genap. Jika terjadi antrian panjang wisatawan akan lolos tanpa membayar retribusi masuk pantai.
“Kalau terjadi kemacetan akan diloloskan, tetapi kalau lancar tetap dengan penarikan retribusi,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanta mengatakan pemberlakukan ganjil genap hanya akan dilakukan saat malam tahun baru dan tahun baru. Sedangkan untuk libur Natal belum akan diterapkan ganjil genap untuk kendaraan wisatawan.
"Kebijakan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda dua maupun mobil pribadi. Sedangkan untuk angkutan umum tidak diterapkan aturan ganjil genap," ungkapnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi