get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

Tak Sengaja Tembak Warga, Oknum Polisi Gunungkidul Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 15 September 2023 - 13:21:00 WIB
Tak Sengaja Tembak Warga, Oknum Polisi Gunungkidul Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang oknum polisi tanpa sengaja tembak warga Gunungkidul hingga tewas digelar di PN Wonosari. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Oknum Polisi Gunungkidul, Briptu Muhammad Kharisma dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, karena tanpa sengaja menembak warga Aldi Apriyanto warga Girisubo hingga tewas saat kericuhan pada pentas musik. Terdakwa juga dibebani membayar biaya restitusi sebesar Rp197,6 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga menyatakan, setelah mendengar keterangan delapan orang saksi dari warga dan keluarga, dua saksi yang meringankan dan dua saksi ahli, maka unsur Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum terbukti. 

“Menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di PN Wonosari, kamis (15/9/2023).

Terdakwa juga harus membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp197,6 juta sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan biaya perkara Rp2.500. 

Hal yang memberatkan terdakwa, karena telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

Sidang kali ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Annisa Noviyati, dengan Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Selama sidang terdakwa mengikuti secara online dari Lapas Kelas 2A Wonosari dan diwakili penasihat hukumnya.  

Sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2023 untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim juga bakal memanggil LPSK untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tuntutan restitusi tersebut.

"Kami jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ujar hakim. 

Keluarga korban dan rekan korban mengikuti jalannya persidangan. Ibu korban menangis tersedu dan harus dipapah ketika berjalan ke luar ruang sidang. 

Perwakilan keluarga korban, Wahyudi menilai tuntutan JPU masih rendah. Pihaknya berharap terdakwa dihukum maksimal.  

"Ya sebenarnya masih kurang, karena kami harap itu lebih. Tapi, karena pasal yang diberikan ke tersangka (terdakwa) mungkin itu jadi ya kami menghormati," kata Wahyudi. 

Diberitakan sebelumnya, terdakda membawa sejata laras panjang saat terjadi kericuhan dalam pentas musik di desa Wuni, Nglindur, Girisubo pada 14 Mei 2023 silam. Tanpa sengaja senjata yang dipegang meletus dan peluru mengenai korban Aldi Aprianto hingga tewas. 

Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk. Peluru tembakan menembus dari bahu kanan ke dada.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut