Tak Terima saat Berkelahi dengan Ayah Diintip, Pemuda di Sleman Bacok 2 Mahasiswa
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:23:00 WIB

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan kabur dari rumah orang tuanya. Sedangkan korban yang terluka melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. Tersangka akhirnya diamankan polisi saat kembali ke rumah orang tuanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan sebuah senjata tajam sebagai barang bukti.
Editor: Kuntadi Kuntadi