get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakar Masjid di Makassar Terekam CCTV, Pakai Mukena dan Masker

Takmir Masjid di DIY Diminta Laksanakan Aturan soal Pengeras Suara Masjid

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:55:00 WIB
 Takmir Masjid di DIY Diminta Laksanakan Aturan soal Pengeras Suara Masjid
Seluruh takmir masjid di wilayah DIY diminta mentaati aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Seluruh takmir masjid di wilayah DIY diminta mentaati aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Kemenag DIY berharap tak ada umat Islam di DIY yang keberatan dengan SE no 5 tahun 2022 itu.

"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (24/2/022).

Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.

"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insyaAllah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.

Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.

"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.

Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu.

Melalui aturan itu, menurut dia, justru dapat memberikan contoh yang baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.

"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin Afif.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut