Taliban Keluarkan Dekrit, Perempuan Tak Boleh Dipaksa Menikah

KABUL, iNews.id - Pemerintah Afghanistan yang dikuasai Taliban mengeluarkan dekrit tentang hak-hak perempuan. Dalam dekrit tersebut, perempuan tidak boleh dianggap atau dijadikan properti dan tak boleh dipaksa menikah.
"Wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas. Tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun sebagai imbalan perdamaian atau untuk mengakhiri permusuhan," dekrit Taliban, yang dirilis oleh juru bicara Zabihillah Muhajid.
Selain itu, Taliban juga menyatakan janda harus memiliki bagian dalam properti mendiang suami. "Pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan. Kementerian agama dan informasi harus mempromosikan hak-hak ini," katanya.
Namun, dalam dekrit tersebut tidak apakah perempuan dapat bekerja atau mengakses fasilitas di luar rumah atau pendidikan. Padahal dua hal tersebut telah menjadi perhatian utama masyarakat internasional.
Selama pemerintahan sebelumnya dari 1996-2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki. Wanita juga harus menutup wajah dan kepala.
Taliban mengaku jika mereka telah berubah. Sekolah menengah untuk anak perempuan telah dibuka di beberapa provinsi. Meski demikian, banyak perempuan dan pembela hak tetap skeptis.
Komunitas internasional yang telah membekukan miliaran dana bank sentral dan pengeluaran pembangunan, telah menjadikan hak-hak perempuan sebagai elemen kunci dari setiap keterlibatan di masa depan dengan Afghanistan.
Negara, yang juga menderita krisis likuiditas perbankan karena arus kas mengering karena sanksi, menghadapi risiko keruntuhan ekonomi sejak Taliban mengambil alih.
Editor: Ainun Najib