get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Purwakarta yang Wajib Diketahui Pengendara agar Terhindar dari Macet Parah

Tanah Milik Tommy Soeharto Seluas 124 Hektare Disita Satgas BLBI

Sabtu, 06 November 2021 - 09:45:00 WIB
 Tanah Milik Tommy Soeharto Seluas 124 Hektare Disita Satgas BLBI
Papan nama berupa larangan melakukan berbagai aktivitas menandakan lahan yang sebelumnya dikuasai Tommy Soeharto disita oleh negara. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (5/11/2021). Tanah seluas 142 hektare itu telah dijaminkan Tommy kepada negara. 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara melalui BLBI.

Menurut Mahfud, Satgas BLBI mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timor Putra Nasional (TPN) berupa tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. 

"Ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Kemenko Polhukan, Jumat (5/11/2021). 

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menyampaikan, agar aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.

"Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," ucapnya.

Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, lahan seluas 124 hektare itu merupakan lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Menurutnya, PT TPN masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri.

Saat ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut