get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Penipuan Proyek di 5 Polda Ditangkap, Korban Dirugikan hingga Rp1,9 Miliar

Tangkap 4 Orang, Polisi Buru Pemilik Sejuta Petasan di Kebumen

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:11:00 WIB
Tangkap 4 Orang, Polisi Buru Pemilik Sejuta Petasan di Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menunjukkan 1 juta petasan yang disita. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Jajaran Polres Kebumen mengamantan satu juta petasan rawit, 18 kilogram bubuk petasa dan belasan lembar sumbu dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan. Hingga kini siapa pemilik petasan ini belum diketahui dan masih jadi buronan

Petasan ini diamankan petugas di Desa Rantewringin, kecamatan Buluspesantren pada Sabtu 25 Maret lalu. Transaksi jual beli ini tercium oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen. Akibatnya 100 karton yang setiap karton berisi 10.000 petasan ini ditinggal pemiliknya.  

”Kami berhasil mengamankan barang bukti petasan, tetapi pemilik kabur setelah mengetahui keberadaan petugas,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Kamis (30/3/2023). 

Polres Kebumen saat ini mengamankan empat orang tersangka dalam kasus peredaran petasan. Mereka ditangkap di tiga lokasi di Buluspesantren, Kutowinangun dan di Karangsambung. 

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, sedangkan barang bukti sudah dimusnahkan karena rawan meledak,” katanya.
 
Empat tersangka yang diamankan, (18) dan BR (18) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, yang diamankan di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung. Dari mereka disita barang bukti 7 kilogram bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon.

Petugas juga mengamankan MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren dengan barang bukti 4 kilogram bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu petasan. Satu tersangka lagi HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, dengan barang bukti 7 kilogram bubuk petasan

“Tersangja HN ini adalah home industri. Dari penggeledahan ditemukan bahan racik sumbu yang masih berbentuk cairan dan lembaran kertas sumbu,” katanya. 

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut