get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Tawuran Antargeng di Yogyakarta, 6 Pemuda Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:11:00 WIB
Tawuran Antargeng  di Yogyakarta, 6 Pemuda Ditangkap Polisi
Petugas menunjukkan para tersangka tawuran di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (2/3/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta.

YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku tawuran antargeng di Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (2/12/2021) dini hari. Enam orang berhasil diamankan, dan empat lagi msih dalam pencarian.

Para pelaku yang diamankan BP (16), dan MP (20) warga Banguntapan, Bantul. Selain itu AS (16), AZ (22), AP (24) dan AC (17) warga Depok, Sleman. Sedangkan empat orang lagi masih dalam  pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tawuran ini mengakibatkan dua korban DCH (17) dan DRP (17) warga Depok, Sleman mengalami luka di bagian tangan karena sabetan senjata tajam.  

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta,  Kompol Riko Sanjaya mengatakan, tawuran itu berawal saat korban  dari geng BBC menantang tawuran kepada salah tersangka dari geng Sorjem. Mereka sepakat untuk duel di Jalan Laksda Adisucipto, depan Hotel Saphir, Gondokusuman, Yogyakarta.

Awalnya Rombongan pelaku memancing korban di jalan dan sebagian bersembunyi di gang. Saat rombongan korban tiba, pelaku yang bersembunyi di gang keluar dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Salah saatunya dengan mengayunkan gir yang diikat dengan sabuk dan mengenai korban. 

Korban yang kalah jumlah personel, memilih kabur dan menyelamatkan diri ke arah barat. Namun pelaku tetap mengejar  salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam mengenai korban. 

“Para pelaku ini mengejar korban dan mengayunkan senjata tajam baik berupa gir dengan sabuk maupun senjata yang lain,” kata Riko dalam pers rilis di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (2/3/2021).

Usai menganiaya korban, para pelaku berkumpul di rumah salah satu pelaku. Mereka kemudian membuang senjata tajam yang digunakan untuk membacok ke selokan, yang saat ini masih dalam pencarian petugas. 

“Polisi yang mendapat laporan dari korban menindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya. 

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan enam orang pelaku di rumahnya. Empat pelaku lain kabur saat akan dilakukan penangkapan, setelah mendengar teman-temannya ditangkap polisi.   

“Empat pelaku lain masih kami lakukan pencarian,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  dan  pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan acaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. 

Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa jumper hitam dengan tutup kepala dan kaos warna putih ukuran L dengan bekas sobek pada bagian lengan tangan kanan serta sepeda motor matic  AB 5674 QT sebagai barang bukti (BB).
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut