Tekan Penggunaan Narkoba, BNNP DIY Gencarkan Pembentukan Tim Intervensi di Tingkat Desa
Meski belum mencakup seluruh desa, menurut Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.
Selama Triwulan I 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.
Prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada tahun 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk.
Kendala program rehabilitasi, kata dia, dipicu kurangnya informasi para penggunanya serta masih rendahnya kepedulian keluarga.
Selain itu, tidak sedikit para pengguna maupun pecandu narkoba yang beranggapan bahwa inisiatif wajib lapor serta mengakses rehabilitasi bakal berujung pada proses hukum.
Padahal, kata dia, selain gratis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Terkadang pecandu, apalagi pengguna, kalau baru sekali pakai merasa belum bermasalah sehingga belum merasa perlu rehabilitasi," ujar dia.
Editor: Ainun Najib