get app
inews
Aa Text
Read Next : Geram Indonesia Sering Ditipu dan Kekayaannya Raib, Prabowo: Ini yang Saya Hadapi

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Level 4

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:06:00 WIB
 Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Level 4
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Ist)

Menurutnya, koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan mengatur soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. 

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tuturnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut