Tentara AS yang Menolak Vaksin Covid Bakal Dipecat
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) bertindak tegas terhadap tentara yang menolak vaksin Covid-19. Mereka akan mendapatkan sanksi skorsing hingga dipecat dari dinas militer.
Pernyataan ini disampaikan usai Presiden Joe Biden mewajibkan vaksin Covid-19 kepada para abdi negara untuk mencegah penyebaran virus corona di saat negara itu berjuang melawan gelombang terbaru.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS juga sudah mengeluarkan izin penuh bagi vaksin Pfizer pada Agustus, bukan lagi untuk penggunaan darurat seperti dikeluarkan pada Desember 2020.
Menteri Pertahanan Lloyd Austin telah memerintahkan semua anggota militer aktif untuk mendapatkan vaksin.
Angkatan Darat (AD) telah mulai menerapkan perintah ini pada akhir Agustus lalu, namun memberikan pengecualian dengan alasan medis, keyakinan agama, serta alasan administrasi.
Hanya saja para pejabat militer seperti komandan, sersan mayor, sersan pertama, serta perwira yang masuk daftar komando yang menolak divaksin tanpa alasan jelas akan menghadapi skorsing dan pembebasan tugas.
"Sementara tentara yang menolak vaksin langkah pertama akan diberi nasehat melalui rantai komando dan layanan medis. Jika terus tak mematuhi bisa mendapat hukuman administratif atau non-yudisial, termasuk pembebasan tugas dan pemberhentian," bunyi pernyataan AD AS, dikutip dari Reuters, Rabu (15/9/2021).
Dokter ahli bedah AD Raymond Scott Dingle menjelaskan langkah ini diambil terkait kekhawatiran atas penyebaran varian Delta yang sangat menular.
"Ini benar-benar masalah hidup dan mati bagi tentara, keluarga, dan masyakarat di tempat kita tinggal," kata Dingle.
Hingga pekan lalu, Departemen Pertahanan AS melaporkan 353.000 lebih kasus infeksi Covid-19 di lingkungan militer serta dan lebih dari 450 kasus kematian.
AD menargetkan unit-unit aktif sudah mendapat vaksin penuh hingga 15 Desember sementara unit Cadangan dan Garda Nasional paling lambat pada 30 Juni 2022.
Editor: Ainun Najib