get app
inews
Aa Text
Read Next : Selidiki Kematian Mahasiswi di Pasuruan, Polisi Olah TKP dan Kumpulkan Bukti

Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Tampang Penyiram Air Keras Mahasiswi Jogja

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:27:00 WIB
Terancam 12 Tahun Penjara, Begini Tampang Penyiram Air Keras Mahasiswi Jogja
Tampang dua pelaku penyiraman air keras ke mahasiswi cantik di Kota Yogyakarta saat ditangkap polisi. (Foto: iNews)

Selanjutnya, pelaku S melancarkan aksinya setelah melakukan pengintaian beberapa hari di tempat kost korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.

“Awalnya B ini curhat diselingkuhi di media sosial. Postingan pelaku B ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut