get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual ASN di Kantin, Pelaku Sasar Siswa Piket Pagi

Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Alasan Penjual Cilok Remas Payudara Mahasiswi

Kamis, 18 Juli 2019 - 01:10:00 WIB
Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Alasan Penjual Cilok Remas Payudara Mahasiswi
Penjual cillok, US ditangkap petugas Polsek Kraton, Yogyakarta karena meremas payudara mahasiswi di kawasan Alun-Alun Utara. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus asusila dengan modus meremas payudara kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Kali ini, tindakan tak senonoh itu dilakukan penjual cilok berinisial US (29).

Warga Jember, Jawa Timur itu kini meringkuk di sel Mapolsek Kraton, Kota Yogyakarta setelah ditangkap lantaran nekat memegang dan meremas payudara TK (19), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku tidak kuat menahan nafsu saat melihat kemolekan bagian dada korban.

Kepada penyidik, Us mengaku, baru sekali melakukan tindakan asusila dengan memegang dan meremas payudara perempuan. Perbuatan tersebut dilakukan karena dirinya tidak kuat saat melihat bentuk payudara korban yang dinilai bagus. “Saya nggak lihat wajahnya, pokoknya payudara dia bentuknya bagus. Saya sudah lihat dari samping,” katanya di Mapolsek Kraton, Rabu (17/7/2019).

Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban sedang melintas dengan berjalan kaki di kawasan Alun-alun Utara menuju Ngasem, Kraton.

Sepanjang perjalanan, kata dia, korban ternyata sudah dibuntuti US, penjual cilok (bakso tusuk). Tiba di lokasi kejadian, pelaku langsung mendekati korban dan memegang serta meremas payudaranya. Mendapat tindakan tidak senonoh tersebut korban saat itu juga langsung berteriak dan mengundang perhatian warga.

Pelaku pun mencoba melarikan diri dari kejaran warga. Namun, berhasil ditangkap dan dihajar massa. Beruntung polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung datang dan mengamankan pelaku.

“Jadi, pelaku ini sudah membuntutui korban. Pelaku sempat memegang dan meremas payudara korban selama tiga detik. Korban langsung teriak-teriak,” ucapnya, Rabu (17/7/2019).

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 281 tentang Perbuatan Cabul atau Asusila dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. “Pelaku kita kenakan Pasal Pencabulan,” ucap Etty.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut