Terancam Dipidana, Admin Akun Instagram @jogja.terkini Akhirnya Minta Maaf
YOGYAKARTA, iNews.id-Admin akun Instagram @jogja.terkini akhirnya meminta maaf terkait postinganya yang menuduh Wakil Ketua DPRD DIY memfasilitasi HTI. Admin @jogja.terkini mengaku teledor.
"Kami hanya merepost konten dari akun @Lentera.NKRI yang kini sudah menghilang," kata admin @jogja.terkini dalam unggahanya, Sabtu (5/5/2022).
Admin @jogja.terkini juga mengaku tidak memahami terkait kebenaran postingannya tersebut. "Kami tidak memahami kebenaran berita tersebut. Kami telah menghapus konten tersebut," ujarnya.
Wartawan iNews.id mencoba mengkonfirmasi terkait postingan itu ke admin @jogja.terkini melalui DM Instagram. Admin hanya menjawab jika somasi dari kuasa hukum Wakil Ketua DPRd DIY Huda Tri Yudiana telah ditanggapi lewat postingan.
Sebelumnya Huda Tri Yudiana melayangkan somasi ke pemilik akun Instagram @jogja.terkini. Akun tersebut telah membuat postingan bernada tuduhan terhadap dirinya.
Diketahui, Akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 telah memposting sebuah video dengan caption "Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini”;
Dalam tanggapanya itu, admin @jogja.terkini beralasan jarang membuka akun sehingga respon atas somasi tersebut telah melawati batas.
Namun pada 3 Mei 2022 lalu, admin @jogja.terkini telah membalas DM (direct messages) dari Kunto Wisnu Aji selaku kuasa hukum Huda. Sehingga dalih jarang membuka akun sehingga respon somasi telah melewati batas terkesan mengada-ada.
Sebelumnya Kunto menyebut postingan yang dilakukan oleh admin @jogja.terkini memiliki konsekuensi pidana. Pihaknya akan membawa kasus ini ke penegak hukum.
Kunto mengatakan dasar laporan tersebut antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2). Kemudian UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal Pasal 15.
Selain itu juga UU no 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3). Pasal 28 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (1). "Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari pidana penjara hingga denda," ujar Kunto.
Untuk diketahui pada UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) ancaman hukumannya setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sementara pada UU ITE selain ancaman pidananya 6 tahun penjara juga denda hingga Rp1 miliar.
Editor: Ainun Najib