Terancam Dipidanakan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Akun @lentera.nkri Hilang dari Instagram

YOGYAKARTA, iNews.id- Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana kembali melayangkan somasi terhadap sejumlah akun media sosial yang memfitnah dirinya. Somasi terbaru dikirimkan ke pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera.
Sebelumnya Huda juga telah melayangkan somasi terhadap pemilik akun Instagram @jogja.terkini.
Namun usai mendapat somasi, akun Instagram @lentera.nkri tak bisa diakses. Akun itu tiba-tiba lenyap dari Instagram.
Huda menyebut sejumlah akun itu telah menyebarkan fitnah dan hoaks terkait dirinya. Bahkan akun @lentera.nkri memajang foto dirinya lengkap dengan narasi yang memfitnah.
Penasihat hukum Huda, Kunto Wisnu Aji mengatakan, somasi telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022.
Menurut Kunto, akun Instagram @lentera.nkri pada 1 Mei 2022 telah memposting sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya. Juga di media sosial Twitter dengan Akun @NkriLentera ditemukan postingan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik.
Kedua postingan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya.
Dalam postingan video yang memuat wajah kliennya itu juga diberikan narasi : 'Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr. : Huda Tri Yudiana, S.T'
“Postingan tersebu telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta,” ungkap Kunto Kamis (5/5/2022).
Kunto menyebut postingan itu telah ditonton oleh 1.318 dan dikomentari oleh 287 warganet. Sedangkan di Twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 netizen.
“Postingan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” ujarnya.
Kunto menuntut kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada postingan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.
"Pembuktian ditunggu dalam waktu maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui direct message Instagram @lentera.nkri,” katanya.
Diingatkan bila pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
Hingga saat ini pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera belum juga memberikan klarifikasi atas postingan fitnah tersebut.
Bahkan akun instagram @lentera.nkri sudah tidak bisa diakses lagi alias lenyap dari Instagram. "Saya cek semalam, akun IG lentera nkri hilang alias tidak ditemukan," kata Kunto.
Sementara itu usai mendapatkan somasi, akun Instagram @jogja.terkini juga telah menghapus postingan terkait fitnah terhadap kliennya dari Instagram.
Meski akun instagram @lentera.nkr telah hilang dan postingan @jogja.terkini telah dihapus, Kunto menyebut tetap akan mengambil langkah hukum terhadap dua pemilik akun Instagram ini.
"Ini tidak menghilangkan perbuatan pidana yang telah mereka lakukan. Dan saya yakin petugas kepolisian mampu melacak para pemilik akun ini," ujarnya
Editor: Ainun Najib