Terbakar Cemburu, Pria di Boyolali Tusuk Kepala Sekolah
Kamis, 25 Februari 2021 - 11:10:00 WIB

Polisi yang menerima laporan kasus penganiayaan bergerak cepat ke lokasi. Polisi akhirnya mengamankan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, baju, smartphone dan sepeda motor.
Sementara, Sukamto mengaku nekat menusuk korban karena emosi. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban. Lantaran cemburu inilah, pelaku kemudian menganiaya korban dengan membawa pisau yang sudah disiapkan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi