get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Hujan Jelly Bikin Heboh Warga Gorontalo Utara, Ini Kata BMKG

Terbukti Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 23:45:00 WIB
 Terbukti Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama. Dia divonis lima bulan penjara. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan pada Selasa (19/4/2022). "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Ferdinand Hutahaean bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut