Terbukti Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

JAKARTA, iNews.id - Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama. Dia divonis lima bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan pada Selasa (19/4/2022). "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Ferdinand Hutahaean bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.
Editor: Ainun Najib