Terbukti Bersalah Lakukan Pengancaman, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis bersalah oleh majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp25 juta subsider 1 bulan.
Hakim menilai Jerinx terbukti mengancam pegiat media sosial Adam Deni. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Editor: Ainun Najib