Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

JAKARTA, iNew.id - Aktris Vanessa Angel dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Wanita cantik ini dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar UU Psikotropika.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara untuk menjalani perkara, barang bukti 20 pil Xanax yang disita akan dimusnahkan. Vanessa sendiri usai mendengar putusan itu memilih menimbang hasil vonis itu menerima atau memutuskan untuk banding.“Pikir-pikir dulu yang Mulia,” ujar Vanessa kepada hakim.
Meski vonisnya jauh lebih rendah dibanding masa penahanan selama ini, namun Vanessa Angel tidak otomatis bebas.
“Saya pikir dia masih menjalani hukumannya,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, seusai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.
Eko memaparkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rutan. Artinya, apabila terpidana telah lima hari menjalani masa penahanan kota, artinya dia baru menjalani satu hari masa penahanan rutan.
Vanessa Angel diketahui mulai ditahan sejak 9 April 2020 lalu. Itu artinya hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah 210 hari menjalani masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota.
Eko meyakini Vanessa Angel masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi, apabila mengikuti masa tahanan rutan. “Tapi dia sendiri memilih pikir-pikir (banding). Artinya ini (putusan hakim) belum memiliki keputusan tetap,” kata Eko.
Hakim PN Jakarta Barat hanya meminta waktu sepekan kepada Vanessa Angel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memikirkan putusan ini. Selama itu, Vanessa akan tetap menjalani tahanan kota dengan pengawasan hakim.
“Bila salah satunya (JPU atau Vanessa) mengajukan banding, maka statusnya kami limpahkan ke hakim Pengadilan Tinggi,” terangnya.
Editor: Ainun Najib