get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Terdakwa Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Sleman Kantongi Rp29 Miliar, Begini Modusnya

Selasa, 13 Juni 2023 - 10:39:00 WIB
Terdakwa Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Sleman Kantongi Rp29 Miliar, Begini Modusnya
Sidang kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman di PN Tipikor Jogja. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA,iNews.id-Terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Robinson Saalino sudah mulai disidangkan. Sidang perdana dilakukan Senin (13/6/2023) dimana Robinson didakwa merugikan negara  Rp2,9 miliar. 

Ternyata selain diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar, Robinson didakwa telah mengantongi uang sebanyak Rp29 miliar dalam menjalankan bisnis yang menggunakan tanah kas desa tak berizin tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap modus Robinson menyalahgunakan TKD. JPU menyebut Robinson awalnya mengajukan permohonan penggunaan lahan seluas 5.000 meter persegi dari Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata. 

Permohonan Area Singgah Hijau telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, Dispertaru DIY, saat PT Deztama Putri Sentosa masih dipegang Denizar Rahman Pratama. Namun pada 2017, PT Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial sehingga Kepemilikan PT Deztama berpindah dari Denizar ke Robinson. 

Sejak saat itu, Robinson akhirnya mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi. Tak hanya mengubah site plan, tapi Robinson juga disebut telah memperluas lahan di sekitarnya sebesar 11.215 meter. 

Robinson itu nekat melakukan pemagaran yang dilakukan tanpa seizin Gubernur DIY. Sebenarnya terdakwa pernah mengajukan permohonan pakai lahan tersebut yang digunakan untuk Area Singgah Hijau 'Ambarrukmo Green Hills' di 2020 namun belum mendapat lampu hijau dari Gubernur DIY.

Dengan luas tanah yang baru itulah, yaitu seluas 16.215 meter persegi terdakwa mulai melakukan pengkavlingan. Kavling-kavling tersebut lantas disewakan kepada sejumlah pihak dengan berbagai tipe bangunan. 

Tanah tersebut di disewakan kepada penyewa atau investor dengan tarif yang berbeda. Karena terdakwa telah mengklasifikasikan kavling tersebut mulai dari tipe kavling, kavling B dan C. Tak hanya itu, ada juga hunian dengan tipe mezzanine dan town house.

"Terdakwa Robinson menerima Rp29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan menjadi hunian tersebut," ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan salah satu JPU, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi. 

Uang sebesar Rp29 miliar itu diterima Robinson dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling, dari penyewa atau disebut investor. Di mana kavling B dan kavling C sebanyak 66 unit senilai Rp 10.874.850.000, tipe mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp 13.583.570.000, dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp 4.757.500.000. 

Dari semua penyewa tersebut, Robinson telah menerima atau mendapat pemasukan dari para investor yang diterima PT Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000. uang tersebut lalu dipakai terdakwa Robinson sebesar Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD. 

"Robinson telah merugikan Negara lantaran menunggak biaya sewa TKD di Nologaten, Caturtunggal sejak 2018. Perbuatan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," kata JPU. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut