Cegah PMK dan LSD, DPKP DIY Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban terutama yang berasal dari luar daerah. Langkah ini untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD) atau yang biasa disebut lato-lato.
Kepala DPKP DIY Sugeng Purwanto mengatakan semua hewan yang masuk dari luar daerah harus diberhentikan di pos lalu lintas ternak untuk diperiksa legalitas dan keterangan sehatnya.
"Kendaraan pengangkut hewan kurban yang hendak keluar maupun masuk wilayah akan diperiksa di tujuh pos lalu lintas ternak (PLLT) di perbatasan DIY," katanya di Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Tak hanya soal surat legalitas serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), petugas di pos lalu lintas ternak juga akan memerika kondisi fisik hewan kurban baik sapi, kambing, maupun domba.
Meski demikian Sugeng menyebut jika pemeriksaan tak bisa detail lantaran keterbatasan petugas yang dimiliki. "Tetapi pemeriksaan fisik hanya sekilas karena tenaga kami terbatas. Di masing-masing pos hanya ada dua petugas yang berjaga," ujarnya.
Karena keterbatasan SDM ini membuat DPKP tak dapat memantau kendaraan pengangkut hewan kurban yang memasuki DIY lewat jalur tikus. Walaupun demikian dia menjamin pengawasan terkait hewan ternak dari luar daerah dilakukan secara berlapis.
"Pengangkut hewan kurban yang lolos pengawasan di pos perbatasan, akan dipastikan terjaring pemeriksaan saat sampai di pasar atau tempat penjualan hewan kurban," ucapnya.
Editor: Ainun Najib